Denial
Of Service (DoS)
Attack
Denial Of Service (DOS) Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
ContohKasus Dos Attack
Dia
mengubah
nama-nama
partai
di dalamnya menjadi
nama-nama
unik.
Seperti
; Partai Kolor
Ijo,
Partai
mbah
Jambon,
Partai
Jambu,
dll.
Dia
kemudian
dihukum
6 bulan 21 hari
.
Contoh
kegiatan
yang
sering
dilakukan
oleh
cracker adalah
mengubah
halaman
web, yang dikenal
dengan
istilah
pembajakan.
Pembajakan
dapat
dilakukan
dengan
mengeksploitasi
lubang
keamanan.
Penanggulangan serangan Denial of Service
2.Ikuti perkembangan security.
3.Teknik
pengamanan
httpd
Apache.
4.Pencegahan serangan non elektronik
4.Pencegahan serangan non elektronik
Undang-undang Dos Attack Pada Pasal
32 ayat 1, berbunyi :
“Setiap Orang
dengan sengaja
dan tanpa
hak atau
melawan hukum
dengan cara
apapun mengubah,
menambah, mengurangi,
melakukan transmisi,merusak,menghilangkan,memindahkan,menyembunyikan
suatu Informasi
Elektronik atau
DokumenElektronik
milik
Orang lain atau milik
publik.”
Sanksi
yang akan
didapat tertera
pada Pasal
48 ayat 1,
yang berbunyi “Setiap
Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
32 ayat 1
di pidana
dengan pidana
penjara
paling lama 8 tahun atau
denda
paling banyak dua
milyar
rupiah.
Kesimpulan
Semua serangan ini dilakukan diluar jaringan, itulah yang membuat serangan ini begitu berbahaya, Para Peneliti menyimpulkan, cara untuk mencegahnya adalah menjaga agar user tidak menggunakan system dan resource yang terlalu banyak.