Jumat, 21 Juni 2013


Denial Of Service (DoS) Attack
 
 Denial Of Service (DOS) Attack adalah suatu usaha untuk membuat suatu sumber daya komputer yang ada tidak bisa digunakan oleh para pemakai.
 

ContohKasus Dos Attack

1. website milik KPU www.tnp.kpu.go.id berhasil dibobol oleh Dani Firmansyah, seorang konsultan Teknologi Informasi di PT Danareksa jakarta. pada hari sabtu 17 april 2004.
Dia mengubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik. Seperti ; Partai Kolor Ijo, Partai mbah Jambon, Partai Jambu, dll. Dia kemudian dihukum 6 bulan 21 hari .  Contoh kegiatan yang sering dilakukan oleh cracker adalah mengubah halaman web, yang dikenal dengan istilah pembajakan. Pembajakan dapat dilakukan dengan mengeksploitasi lubang keamanan.
 2. Sekitar 4 bulan yang lalu, statistik di Indonesia menunjukkan satu situs web dibajak setiap harinya. Modusnya adalah ingin mengacak acak isi dari web tersebut, sehingga web tersebut terkesan berantakan dan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

 Penanggulangan serangan Denial of Service
   1. Selalu Up 2 Date. 
     
  2.Ikuti perkembangan security.
  3.Teknik pengamanan httpd Apache. 
  4.Pencegahan serangan non elektronik
  
Undang-undang Dos Attack Pada Pasal 32 ayat 1, berbunyi :

  “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi,merusak,menghilangkan,memindahkan,menyembunyikan suatu Informasi Elektronik atau DokumenElektronik milik Orang lain atau milik publik.”
  Sanksi yang akan didapat tertera pada Pasal 48 ayat 1, yang berbunyiSetiap Orang yang memenuhi unsur  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 di pidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak dua milyar rupiah.
 
Kesimpulan

     Semua serangan ini dilakukan diluar jaringan, itulah yang membuat serangan ini   begitu berbahaya, Para Peneliti menyimpulkan, cara untuk mencegahnya adalah menjaga agar user tidak menggunakan system dan resource yang terlalu banyak.

Crybercrime Denial of Service (DoS) Attack


Cybercrime

cybercrime adalah kejahatan komputer
  •   Menurut mandell disebutkan ada 2 kegiatan Computer Crime :
1.Pengguna komputer,untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian dll, yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan
2.Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras atau lunak, sabotase dan pemerasan .
 
Karakteristik Cybercrime
1.Perbuatan yang dilakukan secara ilegal
2.Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan yang terhubung dengan internet
3.Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial
4.Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.Perbuatan tersebut sering dilakukan melintas batas negara