Cybercrime
cybercrime adalah
kejahatan
komputer.
- Menurut mandell disebutkan ada 2 kegiatan Computer Crime :
1.Pengguna
komputer,untuk melaksanakan perbuatan
penipuan,
pencurian
dll,
yang dimaksud
untuk
memperoleh
keuntungan
2.Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian
perangkat
keras
atau
lunak,
sabotase
dan pemerasan
.
Karakteristik
Cybercrime
1.Perbuatan yang dilakukan secara ilegal
2.Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan yang terhubung
dengan internet
3.Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial
4.Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya
5.Perbuatan
tersebut
sering dilakukan melintas batas negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar